Correct Article 12
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Current Text
(1) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
(2) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
(3) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dicatat sebagai realisasi penyaluran Dana Desa atau DAU/DBH dalam APBN.
(4) Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
