Correct Article 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Current Text
(1) Dalam rangka penempatan Dana Desa atau DAU/DBH untuk memberikan dukungan pengembalian Pinjaman, Menteri selaku PA BUN MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
e. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa atau DAU/DBH.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(6) Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Your Correction
