Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penempatan Dana Desa atau DAU/DBH untuk memberikan dukungan pengembalian Pinjaman, Menteri selaku PA BUN MENETAPKAN: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah; b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; c. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum; d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan e. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa atau DAU/DBH. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum. (5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. (6) Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Your Correction