Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada KKMP/KDMP. (2) Pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KKMP/KDMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa. (3) Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk persetujuan penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian Pinjaman KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota kepada KKMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (5) Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Desa oleh kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari kepala Desa kepada KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction