Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jasa modifikasi; b. jasa perbaikan; c. jasa pelapisan; d. jasa penyepuhan; e. jasa pembersihan; dan f. jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. (3) Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh: a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21; atau b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. (4) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong Pajak Penghasilan. (5) Pemotongan: a. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau b. Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa. (7) Dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dalam hal natura sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam bentuk barang berupa: a. Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; b. emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b; c. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan/atau d. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, atas penyerahan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Your Correction