Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk: a. penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, dengan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan b. penyerahan bahan baku berupa: 1. Emas Perhiasan; dan/atau 2. emas batangan, dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. (2) Pengusaha Emas Perhiasan yang juga melakukan penjualan: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, penjualan dimaksud dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dalam hal: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. (4) Penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.
Your Correction