Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak diperkenankan menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 14 ayat (3) atau ayat (4) atas penyerahan Emas Perhiasan; b. Pasal 14 ayat (5) atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis; dan c. Pasal 15 ayat (2) atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu pertama dan/atau batu lainnya yang sejenis, sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut Pajak Pertambahan Nilai menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. (4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction