Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih kecil dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud wajib melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b. (2) Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, wajib dilakukan dengan cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau b. atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, wajib dilakukan dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang bersangkutan pada kolom yang digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dengan cara digunggung. (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyesuaian dimaksud dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction