Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib: a. membuat Faktur Pajak; b. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada Konsumen Akhir, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction