Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4. Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.
5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
8. Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
9. Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
10. Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Penanggung Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
12. Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
13. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
14. Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi.
15. Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
16. Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik INDONESIA.
17. Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
18. Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
19. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
20. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
21. Penilai Internal adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.
22. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas www.djpp.kemenkumham.go.id
ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
23. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
24. Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.
25. Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.
26. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27. Penjualan tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang.
28. Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
29. Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
30. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.
31. Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
32. Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan.
(2) Terhadap piutang yang pengurusannya diserahkan oleh BUMN/BUMD yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, dalam hal terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah kredit/piutang dikategorikan macet/jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa denda, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap piutang bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal www.djpp.kemenkumham.go.id
terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan huruf c Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat kelebihan hasil lelang setelah diperhitungkan dengan pelunasan hutang Penanggung Hutang, kelebihan hasil lelang diserahkan kepada:
a. Penanggung Hutang;
b. Penjamin Hutang, dalam hal barang yang dilelang adalah milik pihak ketiga;
c. ahli waris, dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah meninggal dunia;
d. Balai Harta Peninggalan, dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris;
e. likuidator, dalam hal Penanggung Hutang adalah badan hukum yang telah dibubarkan; atau
f. Pengadilan Niaga atau Kurator, dalam hal Penanggung Hutang dinyatakan pailit.
(2) Dalam hal Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak bersedia menerima kelebihan hasil lelang, maka kelebihan hasil lelang disetorkan ke Kas Negara.
(3) Dalam hal kelebihan hasil lelang telah disetor ke Kas Negara dan Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meminta hasil kelebihan lelang dimaksud, Kantor Pelayanan menyerahkan kelebihan hasil lelang setelah dilakukan restitusi dari Kas Negara.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 258 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) sehingga Pasal 258 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran Penjualan tanpa melalui lelang dilakukan secara tunai paling lama dalam waktu 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan.
(2) Dalam hal pembeli wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis.
(3) Dalam hal pembeli tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan penjualan menjadi batal.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), pembayaran atas penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1a) harus sudah efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
(5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelayanan, persetujuan penjualan tanpa melalui lelang menjadi batal dan rencana lelang dilanjutkan.
21. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 269 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 269 berbunyi sebagai berikut: