Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PBB adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
3. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
4. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi,
PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.
5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan UNDANG-UNDANG PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.
6. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen elektronik.
7. Pendaftaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
8. Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
9. Pendataan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
10. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
11. Penelitian PBB yang selanjutnya disebut Penelitian adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
12. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
mengadministrasikan PBB, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
13. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
14. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKT PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
15. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
16. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan pencabutan SKT PBB terhadap Objek Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB.
(2) Permohonan pencabutan SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP tempat Objek Pajak terdaftar.
(3) Permohonan pencabutan SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(4) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pencabutan SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen izin usaha, hak guna usaha, penugasan, kontrak, kuasa, perjanjian dan/atau izin, yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya.
(5) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu meliputi:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(7) Permohonan pencabutan SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pencabutan SKT PBB berdasarkan kewenangan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(9) Pencabutan SKT PBB atas permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi.
(10) Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala KPP menerbitkan keputusan berupa:
a. menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan SKT PBB;
atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan surat penolakan pencabutan SKT PBB.
(11) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(12) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
(13) Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan pencabutan SKT PBB paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berakhir.
(14) Surat keputusan pencabutan SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan surat penolakan pencabutan SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk PBB Sektor Perkebunan, meliputi:
a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; dan
b. laporan perkembangan usaha perkebunan dan peta tahun tanam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(2) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk PBB Sektor Perhutanan, meliputi:
a. dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
b. rencana kerja usaha Tahun Pajak PBB terutang; dan
c. rencana kerja tahunan beserta peta kerja Tahun Pajak PBB terutang atau tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(3) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, meliputi:
a. dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama;
b. peta wilayah kerja minyak dan gas bumi;
c. authorization for expenditure, dan financial quarterly report triwulan IV tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan
d. dokumen kontrak atau perjanjian jual beli gas untuk pertambangan gas bumi tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(4) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, meliputi:
a. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak;
b. peta wilayah kerja panas bumi; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya Tahun Pajak PBB terutang.
(5) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, meliputi:
a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak atau perjanjian; dan
b. rencana kerja dan anggaran biaya tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(6) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) untuk PBB Sektor Lainnya, meliputi:
a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau bidang perhubungan; dan
b. dokumen lain yang menjadi dasar pengisian SPOP.
(7) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a, tidak harus dilampirkan pada SPOP jika sudah dilampirkan pada saat Pendaftaran atau sudah dilaporkan pada saat Pelaporan pada Tahun Pajak sebelumnya.
(8) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a, tidak harus dilampirkan pada SPOP jika tidak ada perubahan.
(9) Dalam hal terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang belum dapat dilampirkan, SPOP dianggap lengkap sepanjang Wajib Pajak melampirkan pernyataan tertulis yang:
a. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
b. mencantumkan jenis dokumen yang belum dapat dilampirkan;
c. menjelaskan alasan belum dapat dilampirkannya dokumen dimaksud; dan
d. menyatakan akan menyampaikan dokumen dimaksud paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
1. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
2. SPOP disampaikan oleh Wajib Pajak melalui penundaan penyampaian SPOP; atau
3. SPOP disampaikan oleh Wajib Pajak setelah diterbitkan surat teguran penyampaian SPOP.
(10) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.