Article 1
(1) Badan Penyelenggara hanya dapat membebankan biaya dalam rangka pengelolaan Program Jaminan Hari Tua setiap tahunnya sebesar persentase tertentu dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua.
(2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 1,46% (satu koma empat puluh enam per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010;
b. 1,43% (satu koma empat puluh tiga per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011;
c. 1,39% (satu koma tiga puluh sembilan per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;
d. 1,35% (satu koma tiga puluh lima per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013;
(3) Besaran biaya pengelolaan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan seterusnya dihitung menggunakan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.