Correct Article 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Current Text
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 minimal memuat kegiatan:
a. pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan dana Investasi Pemerintah yang terpisah dari catatan dan laporan keuangan Perum BULOG; dan
b. identifikasi, pengukuran, analisis, penilaian, monitoring dan evaluasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung.
Your Correction
