Correct Article 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perum BULOG menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. melindungi nilai Investasi Pemerintah beserta imbal hasil; dan
b. menyelenggarakan CJP secara efisien.
Your Correction
