Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN indikator kinerja Investasi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum BULOG. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. (3) KPA BUN MENETAPKAN capaian Perum BULOG atas indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perum BULOG dapat diberikan insentif kinerja atas pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Insentif kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam PKIP.
Your Correction