Correct Article 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Current Text
(1) Imbal hasil atas Investasi Pemerintah pada Perum BULOG ditetapkan dalam PKIP.
(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari total akumulasi dana Investasi Pemerintah pada Perum BULOG.
Your Correction
