Correct Article 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Current Text
(1) Perum BULOG melaksanakan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui pembelian jagung produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cadangan pangan pemerintah.
(2) Nilai pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
b. realisasi volume pembelian jagung produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Perum BULOG.
Your Correction
