Correct Article 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Current Text
Penganggaran dana Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Your Correction
