Correct Article 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Current Text
(1) Pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi Pemerintah.
Your Correction
