Correct Article 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Current Text
Pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Perum BULOG selaku OIP.
Your Correction
