Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Kain

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun. (2) Pos tarif, segmentasi produk kain, besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction