Article 1
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasien masyarakat umum dan pasien penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.