DIREKTUR KEUANGAN DAN UMUM
Direktur Keuangan dan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan teknologi informasi;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara;
d. penyiapan penyusunan peraturan dan pertimbangan hukum serta pengelolaan komunikasi dan layanan informasi; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal dan pengelolaan manajemen risiko.
Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Divisi Keuangan;
b. Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;
c. Divisi Hukum dan Komunikasi; dan
d. Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko.
Divisi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana bisnis dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran;
b. penyiapan bahan pengelolaan perbendaharaan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan.
Divisi Keuangan terdiri atas:
a. Subdivisi Perencanaan dan Akuntansi; dan
b. Subdivisi Perbendaharaan.
(1) Subdivisi Perencanaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana bisnis dan anggaran, pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, dan koordinasi penyusunan laporan keuangan.
(2) Subdivisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perbendaharaan.
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara, dan teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen pegawai, pengembangan karir dan kapasitas, layanan, dan manajemen informasi Sumber Daya Manusia;
c. pelaksanaaan urusan pengelolaan barang milik negara, tata usaha, pengelolaan dokumen, dan dukungan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, tata kelola manajemen data dan informasi serta keamanan data dan informasi.
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subdivisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum;
dan
b. Subdivisi Teknologi Informasi.
(1) Subdivisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen pegawai, pengembangan karir dan kapasitas, layanan dan manajemen informasi sumber daya manusia, urusan pengelolaan barang milik negara, tata usaha, pengelolaan dokumen, dan dukungan kerumahtanggaan.
(2) Subdivisi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi,
tata kelola manajemen data dan informasi, dan keamanan data dan informasi.
Divisi Hukum dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan peraturan dan pertimbangan hukum serta pengelolaan komunikasi dan layanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perumusan rancangan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan pelaksanaan;
b. penyiapan bahan penyusunan perumusan perjanjian;
c. pengkajian aspek hukum atas permasalahan hukum; dan
d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kehumasan, media dan publikasi, layanan informasi, hubungan kelembagaan dan masyarakat, dan edukasi publik.
Divisi Hukum dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subdivisi Hukum; dan
b. Subdivisi Komunikasi.
(1) Subdivisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan rancangan peratuan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan, penyiapan bahan penyusunan perumusan perjanjian, dan pengkajian aspek hukum atas permasalahan hukum.
(2) Subdivisi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan
kehumasan, media dan publikasi, layanan informasi, hubungan kelembagaan dan masyarakat, dan edukasi publik.
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan kepatuhan internal dan pengelolaan manajemen risiko.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko.
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Subdivisi Kepatuhan Internal; dan
b. Subdivisi Manajemen Risiko.
(1) Subdivisi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai.
(2) Subdivisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan risiko.