Correct Article 32
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:
a. apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:
1. tidak memberikan klarifikasi; atau
2. memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10; atau
b. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 25.
c. dihapus.
(1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada setiap orang termasuk:
a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain, apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1b), orang dimaksud:
a. tidak memberikan klarifikasi; atau
b. memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) dihapus.
10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
