Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal 30A. (1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10. (1b) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4). (2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction