Correct Article 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL
Current Text
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Rp766,00/Kg
2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
Rp553,00/Kg
3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
Rp340,00/Kg
Your Correction
