Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama pembuatan kemasan plastik dan karung plastik.
2. Barang dan bahan guna pembuatan kemasan plastik dan karung plastik yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kemasan plastik dan karung plastik oleh perusahaan.