Article 1
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disingkat DBH CHT, merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran
2012. (2) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.