Correct Article 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan lnstrumen Pembayaran lnternasional y
Current Text
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi kepada wajib bayar.
(1a) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional; dan/atau
b. biaya jasa layanan.
(2) Biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer.
(2a) Biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b sesuai dengan biaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa.
(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dengan mempertimbangkan:
a. besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. perkiraan volume transaksi; dan
c. biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
