Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp22.717,00/Kg 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Rp16.595,00/Kg 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Rp10.473,00/Kg Pasal 3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Your Correction