AKP
Pelaksana AKP terdiri atas:
a. Learning Council;
b. Unit Pengelola;
c. Unit Pengguna;
d. Unit Pelaksana AKP Utama;
e. Unit Pelaksana AKP Unit Kerja;
f. SGO; dan
g. UPSDM.
(1) Keanggotaan Learning Council sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Menteri Keuangan;
b. Wakil Menteri Keuangan;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Pimpinan Unit Pengelola;
e. Pimpinan Unit Pengguna;
f. Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama; dan
g. Pimpinan UPSDM.
(2) Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dikoordinasikan oleh Unit Pengelola bekerjasama dengan UPSDM.
(3) Dalam setiap pertemuan Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri paling sedikit:
a. Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Pimpinan Unit Pengguna/Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama;
d. Pimpinan Unit Pengelola; dan
e. Pimpinan UPSDM.
Landasan pelaksanaan AKP meliputi:
a. rencana strategis organisasi;
b. kinerja organisasi;
c. perubahan proses bisnis organisasi;
d. perkembangan teknologi yang mempengaruhi proses bisnis organisasi;
e. perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi proses bisnis organisasi;
f. standar kompetensi manajerial;
g. standar kompetensi teknis;
h. Learning Journey;
i. rencana pengembangan jabatan; dan/atau
j. rencana pengembangan individu pegawai.
Penetapan standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan sesuai dengan usulan masing-masing Unit Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penetapan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilaksanakan sesuai dengan usulan masing-masing Unit Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam menyusun Learning Journey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, Unit Pengguna berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Unit Pengelola.
(2) Learning Journey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pengelola untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
AKP terdiri atas:
a. AKP Reguler; dan
b. AKP Insidental.
(1) AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. AKP Strategis;
b. AKP Jabatan; dan
c. AKP Individu.
(2) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan:
a. strategis;
b. jabatan; dan/atau
c. individu.
(1) AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun Pembelajaran berjalan.
(2) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan.
(1) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan dalam hal terdapat:
a. perubahan peraturan;
b. kebijakan strategis organisasi; dan/atau
c. isu terkini (current issue), yang berdampak pada kebutuhan kompetensi dan harus dipenuhi dengan segera.
(2) Pemenuhan kebutuhan Pembelajaran hasil AKP Insidental harus tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Pengelola.
(3) Mekanisme pelaksanaan AKP Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) AKP Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Mekanisme pelaksanaan AKP Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) AKP Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f sampai dengan huruf i.
(2) Dalam hal landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat terpenuhi, AKP Jabatan dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kuesioner atau media lain yang disusun berdasarkan:
a. tugas dan fungsi;
b. uraian jabatan;
c. laporan individual assessment center;
d. hasil tes potensi;
e. hasil pengukuran kompetensi teknis; dan/atau
f. pedoman lain yang ditentukan oleh UPSDM dan Unit Pengelola.
(3) Mekanisme pelaksanaan AKP Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) AKP Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j.
(2) Mekanisme pelaksanaan AKP Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) AKP dilaksanakan untuk memenuhi aspek kompetensi Unit Pengguna.
(2) Aspek kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi teknis, yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
b. kompetensi manajerial, yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan
c. kompetensi sosial kultural, yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
(1) Pemenuhan hasil AKP dilaksanakan melalui jalur Pembelajaran yang dikelola oleh Unit Pengelola.
(2) Dalam melaksanakan jalur Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan Unit Pengguna.
(3) Jalur Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(4) Pembelajaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola memperoleh surat tanda tamat pelatihan, piagam, dan sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembelajaran melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna, kecuali:
a. pelatihan;
b. kursus; dan
c. penataran.
(2) Pelatihan, kursus, dan penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola.
(3) Unit Pengguna melaporkan pelaksanaan Pembelajaran melalui jalur klasikal selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pengelola dengan tembusan kepada UPSDM dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna, kecuali:
a. e-learning; dan
b. pelatihan jarak jauh.
(2) E-learning dan pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola.
(3) Unit Pengguna melaporkan pelaksanaan Pembelajaran melalui jalur nonklasikal selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pengelola dengan tembusan kepada UPSDM dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) menjadi bagian dari Pembelajaran melalui jalur klasikal, pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Pengelola.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desain Pembelajaran melalui jalur nonklasikal yang menjadi bagian dari klasikal ditetapkan oleh Unit Pengelola.
Unit Pengelola menyampaikan hasil:
a. AKP setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Sekretaris Jenderal; dan
b. realisasi Pembelajaran pada pertemuan Learning Council tahun Pembelajaran berikutnya.