Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Kesehatans

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.
Your Correction