Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPTJF, UPPJF, dan UPKJF melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi berikutnya.
Your Correction