Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas: a. Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi; b. PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain; dan c. PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.
Your Correction