Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPTJF bekerja sama dengan UPPJF menyusun kebutuhan pembelajaran berdasarkan hasil analisis kebutuhan pembelajaran. (2) Analisis kebutuhan pembelajaran dan kurikulum pembelajaran JFPLB dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri mengenai analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Instansi Pembina.
Your Correction