Correct Article 20
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Current Text
(1) UPTJF bekerja sama dengan UPPJF menyusun kebutuhan pembelajaran berdasarkan hasil analisis kebutuhan pembelajaran.
(2) Analisis kebutuhan pembelajaran dan kurikulum pembelajaran JFPLB dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri mengenai analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Instansi Pembina.
Your Correction
