Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi digunakan minimal sebagai pedoman dalam penyelenggaraan: a. Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi; b. penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFPLB; dan/atau c. pembinaan Penata Laksana Barang.
Your Correction