Correct Article 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Current Text
(1) JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan.
(2) Jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Laksana Barang Terampil;
b. Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. Penata Laksana Barang Penyelia.
(3) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.
Your Correction
