Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan. (2) Jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penata Laksana Barang Terampil; b. Penata Laksana Barang Mahir; dan c. Penata Laksana Barang Penyelia. (3) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.
Your Correction