Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, yang juga meliputi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.
2. Barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang oleh perusahaan.