Correct Article 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
d. dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
e. PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara.
(2) Atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
