Correct Article 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. bekal kesehatan;
b. rumah sakit lapangan; dan
c. ransum khusus operasi untuk militer.
(2) Rincian jenis bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
