Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025.
Your Correction