Correct Article 31
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Kuasa BUN Pusat melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Untuk pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Kerja menyampaikan dokumen yang diperlukan sesuai dengan permintaan Kuasa BUN Pusat.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat dapat menangguhkan atau menghentikan perjanjian kemitraan dengan Mitra Kerja.
Your Correction
