Correct Article 29
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Mitra Kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah terdiri atas:
a. Bank INDONESIA; dan
b. LJK.
(2) Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Mitra Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
(4) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal:
a. memiliki izin usaha yang masih berlaku;
b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
c. tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir.
Your Correction
