Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah terdiri atas: a. Bank INDONESIA; dan b. LJK. (2) Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Mitra Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat. (4) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku; b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA; dan c. tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir.
Your Correction