Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau tanpa lelang.
Your Correction