Correct Article 22
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
Transaksi Reverse Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan transaksi Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau tanpa lelang.
Your Correction
