Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian pelaksanaan Repo SBN antara Kuasa BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK. (2) Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jaminan berupa SBN kepada Mitra Kerja LJK dalam pelaksanaan Repo SBN melalui sistem aplikasi pada Bank INDONESIA.
Your Correction