Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA.
Your Correction