Correct Article 14
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA.
Your Correction
