Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan: a. penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank INDONESIA; b. penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum; c. penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder; d. transaksi Repo SBN; e. transaksi Repo Syariah SBSN; f. Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan g. melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk pemenuhan likuiditas penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Your Correction