Correct Article 11
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
Pengelolaan Kelebihan Kas dilakukan dengan:
a. penempatan Uang Negara pada Bank INDONESIA;
b. penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
c. pembelian SBN di Pasar Sekunder;
d. penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain;
e. transaksi Reverse Repo SBN;
f. transaksi Reverse Repo Syariah SBSN;
g. Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
h. melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Your Correction
