Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Kelebihan Kas dilakukan dengan: a. penempatan Uang Negara pada Bank INDONESIA; b. penempatan Uang Negara pada Bank Umum; c. pembelian SBN di Pasar Sekunder; d. penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain; e. transaksi Reverse Repo SBN; f. transaksi Reverse Repo Syariah SBSN; g. Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan h. melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Your Correction