Correct Article 38
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1051); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
