Correct Article 36
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
Kuasa BUN Pusat menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntansi dan pelaporan pemerintah.
Your Correction
